Sabtu, 7 Februari 2026 – 08:30 WIB

Jakarta – KPK mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.

Baca Juga:

Ketua KPK Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Berisiko Ciptakan Transaksi Korupsi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengajuan tersebut disampaikan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), karena mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.

“Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” kata Asep kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 7 Februari 2026.

Baca Juga:

Ketua PN Depok Dapat Bayaran Rp850 Juta Urus Sengketa Lahan, Minta Rp1 M tapi Ditolak

Kemudian pada Januari 2025, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi lahan.

“Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” ungkap dia.

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok jadi Tersangka Suap

Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujarnya.

Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar.

Asep menjelaskan Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

“Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi. Nah di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).

Tautan Sumber