Rabu, 5 November 2025 – 15:21 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Baca Juga:

Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga:

Nasib Bripda Waldi Usai Perkosa dan Bunuh Dosen Erni Yuniati, Kini Resmi Tersangka!

Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ungkap dia.

Baca Juga:

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Tersandung Korupsi, KPK Prihatin

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 10 orang terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Salah satunya, Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“(Pertama) Kepala daerah atau Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.

Selain itu, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Muhammad Arif Setiawan dan Sekdis PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda.

Lalu, orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Kemudian lima Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis),” ungkap Budi.

Budi menjelaskan, sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap 10 orang itu dalam kasus dugaan pemerasan masih berlangsung. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK.

“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” kata dia melanjutkan.

Modus Jatah Preman

Dalam kesempatan itu, Budi mengungkap ada modus ‘jatah preman’ terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret sosok Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ungkap Budi.

Halaman Selanjutnya

Adapun dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, terkait jatah penambahan anggaran.

Tautan Sumber