Kamis, 7 Agustus 2025 – 20: 18 WIB

Jakarta, Viva — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

Baca juga:

Reactions KPK karena Dissesinasi Jembatan Ott Ott Oleh Nesdem Event

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga:

NasDem Minta KPK Jangan Bikin Gaduh soal OTT Bupati Kolaka Timur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HG dan ST saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024 – 2029 atas nama Heri Gunawan dan Satori.

Lebih lanjut Asep mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1 ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

Bupati Kolaka Timur Bantah Dirinya Kena OTT KPK

Kemudian kedua tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1 ke 1 KUHP.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020 – 2023

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat.

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Foto:

  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024 (ANT)

Halaman Selanjutnya

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat.

Tautan sumber