Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (21/1 FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/ Ricardo

jpnn.com JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (21/1 Lokasi yang digeledah antara lain kediaman Wali Kota Madiun Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1

Budi menambahkan, “Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.”

Jumlah uang yang diamankan belum diungkap secara information, namun diduga berkaitan dengan perkara Maidi. Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1

Ia diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait izin akses jalan. Uang tersebut diserahkan using transfer ke rekening orang kepercayaannya.

KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Penyidik mengembangkan kasus ini dengan menemukan dugaan praktik permintaan charge perizinan kepada pelaku usaha serta charge proyek. Salah satunya, cost proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5, 1 miliar. Ada pula dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada periode 2019– 2022 dengan complete mencapai Rp 1, 1 miliar. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:
https://www.youtube.com/watch?v= 4 UODOnzX-X 8

KPK geledah rumah Wali Kota Madiun tersangka pemerasan. Uang tunai dan dokumen diamankan untuk penguatan bukti.

Redaktur & Press Reporter: Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita

Tautan Sumber