Rabu, 9 Juli 2025 – 09: 57 WIB
Jakarta, Viva — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 10 miliar dari rekening pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic information capture (EDC) di financial institution pemerintah pada tahun 2020– 2024
Baca juga:
3 Tersangka Pemerasan Urus Izin TKA di Kemnaker Dikonfrontasi KPK, Dicecar soal Pembelian Aset
“Pada Senin dan Selasa kemarin (7 – 8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara di Jakarta, Rabu 9 Juli 2025
Menurut Budi, penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca juga:
Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Besok
Disisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa penyidik pada pekan ini telah memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Financial institution Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” jelasnya.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Panggil Sesmen UMKM Terkait Surat Kunjungan Istri Menteri Maman ke Eropa
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025 Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2, 1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU) yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Financial institution.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2, 1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025
Halaman Selanjutnya
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2, 1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.