Kamis, 5 Juni 2025 – 19: 45 WIB
Jakarta, Viva — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada sebanyak 85 pegawai di Ditjen Binapenta Kemnaker RI ikut menikmati uang hasil dugaan pemerasan para calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka ikut menikmati uangnya ditaksir mencapai Rp 8, 94 miliar.
Baca juga:
KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Ini Daftarnya
“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8, 94 miliar,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung KPK, Kamis 5 Juni 2025
Budi menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan terkait aliran uang hasil dugaan pemerasan masih ditelusuri penyidik KPK.
Baca juga:
Sebut Aneh BAP Ahli soal Laporkan Penyidik KPK Sebagai Perintangan Penyidikan, Ronny: Keterlaluan
“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemenaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata dia.
Namun begitu, Budi menuturkan bahwa uang yang dinikmati para pegawai Ditjen Binapenta Kemnaker RI telah dikembalikan ke KPK. Complete uang yang dikembalikan sebanyak Rp 5, 4 miliar.
Baca juga:
Guntur PDIP Sebut Hasto Puasa 3 Hari 3 Malam Demi Bikin 5 Buku: Ditulis Melalui Proses Tirakat
Dalam kasus dugaan rasuah di Kemnaker RI, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dianataranya:
1 SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d. 2023
2 HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025
3 WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019
4 DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 s.d Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025
5 GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025
6 PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024
7 JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024
8 ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024
Delapan tersangka itupun, langsung dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18
Halaman Selanjutnya
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dianataranya: