Jumat, 5 September 2025 – 15: 00 WIB
Jakarta, Viva — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari condition mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke- 3 RI B.J. Habibie, yang dijual oleh anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga:
KPK dan Jampidsus Siap Koordinasi Jika Butuh Keterangan Nadiem Makarim
“Masih dipelajari standing dari aset tersebut,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025
KPK bertujuan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan dengan Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025, yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut.
Baca juga:
Nadiem jadi Tersangka Kejagung, KPK Bakal Koordinasi dengan Jampidsus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
“Penyidik tentunya juga akan mempertimbangkan terkait dengan pembayaran atas aset yang dilakukan oleh saudara RK kepada saudara IAH, yang karena belum lunas itu nanti akan seperti apa,” ujar Budi.
Baca juga:
KPK Bakal Ekstrak 4 Ponsel Immanuel Ebenezer, Ini Tujuannya
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan terkait proses pengembalian kerugian keuangan negara. Terlebih, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari korupsi proyek pengadaan iklan di Financial institution Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021 – 2023
Diketahui, sebelumnya Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025, telah menjadi saksi kasus Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil. Dia mengaku menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL tanpa kontrak seharga Rp 2, 6 miliar, namun baru dibayar Rp 1, 3 miliar oleh Ridwan Kamil.
Penyidik KPK pada 13 Maret 2025 juga telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YEAR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Financial Institution BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Marketing dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar. (Ant).
Halaman Selanjutnya
Penyidik KPK pada 13 Maret 2025 juga telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai Direktur Utama Financial institution BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).