Kamis, 19 Juni 2025 – 13: 51 WIB

Jakarta, Viva – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalan panggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua yang mencapai Rp 1, 2 triliun.

Baca juga:

KPK Panggil Deputi Gubernur Financial institution Indonesia dan Pejabat OJK terkait Korupsi Dana CSR

Kini, KPK tengah mengusut soal dugaan pembelian jet pribadi atau private jet menggunakan dana operasional Pemprov Papua itu. Dalam kaitan itu, penyidik memanggil salah satu Manager Tekni di PT RDG (Round De World) atau RDG Airlines, Abdul Gopur.

“Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025

Baca juga:

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar Penyidik KPK soal Penerimaan Uang dari Agen Calon TKA

Saat ini, Abdul Gopur sudah hadir penuhi panggilan KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Baca juga:

KPK Dalami Peran Windy Idolizer dan Kakaknya dalam Pencucian Uang Pejabat MA Hasbi Hasan

https://www.youtube.com/watch?v=gfurcslyqvi

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada warga negara (WN) Singapura, Gibrael Isaak, pada Kamis 12 Juni pekan kemarin. Namun, Gibrael tidak penuhi panggilan KPK tanpa memberikan alasan.

KPK berharap Gibrael Isaak untuk hadir menjadi saksi panggilan KPK soal dugaan korupsi dana operasional di Pemprov Papua. Gibrael merupakan pilot dari jet pribadi atau private jet yang dibeli pakai dana opersional yang diselewengkan tersebut.

Adapun pembelian jet pribadi itu senilai puluhan miliar. Pembelian itu dilakukan secara tunai dengan dibawa menggunakan 19 koper.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1, 2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020 – 2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1, 2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025

Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tak bisa kembali diusut perkaranya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang sudah diperiksa berinisial WT selaku penyedia jasa cash changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset healing atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, KPK menyayangkan terhadap peristiwa ini karena menyangkut anggaran Rp 1, 2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp 1, 2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tandas Budi.

KPK juga meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

Kemudian, kata Budi, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Monitoring, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” bebernya.

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64 KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tukas Budi.

Diketahui, melalui penyalahgunaan dana operasional Pemerintah Daerah Papua, Lukas Enembe tercatat menggunakan dananya sebesar Rp 1 miliar untuk makan dan minum sehari-hari.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1, 2 triliun.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber