Selasa, 10 Februari 2026 – 14:37 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penjadwalan ulang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dana hibah Jatim pada Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga:
Perilaku Negara Menyuap Negara di Kasus Hakim PN Depok, Begini Respons KPK
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis, 12 Februari 2026 ini. Rencana siang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi menuturkan penjadwalan ulang Khofifah pada sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan hadir sebagai saksi pada 5 Februari 2026.
Baca Juga:
KPK Ungkap Nasib Eks Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA Kemenhub
“Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” tutur dia.
Sementara itu, dia menjelaskan keputusan untuk menghadirkan Khofifah dalam sidang berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca Juga:
KPK Bilang Kenaikan Gaji Hakim Tak Jadi Jaminan Tidak Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Foto :
- Tangkapan Layar Youtube KPK
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan majelis hakim kemudian meminta JPU menghadirkan Khofifah untuk menjelaskan proses maupun mekanisme hibah pokmas di tingkat eksekutif.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, 20 tersangka lainnya adalah sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
Halaman Selanjutnya
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)













