Jumat, 6 Februari 2026 – 08: 56 WIB

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan lima dari enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai

“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 – 24 Februari 2025 Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 6 Februari 2026

Asep mengatakan para tersangka yang ditahan adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sempat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Baca Juga:

Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Mulyono Akui Terima Hadiah Uang: Saya Salah

Kemudian Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Freight Dedy Kurniawan (DK).

Sementara satu tersangka tersisa, yakni pemilik Blueray Freight John Field (JF), Asep menjelaskan KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan melarikan diri saat proses penangkapan.

Baca Juga:

KPK: Oknum Bea Cukai Terima Jatah Rp 7 Miliar per Bulan untuk Loloskan Impor Barang KW

“Nah mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, tetapi yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya, satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” jelasnya.

KPK Tetapkan 6 Tersangka di Ditjen Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai. (Ant)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Bongkar ‘Mens Rea’ Oknum Bea Cukai: Ubah Jalur Pemeriksaan, Barang Impor KW Lolos Tanpa Dicek

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai

img_title

VIVA.co.id

6 Februari 2026

Tautan Sumber