Sabtu, 5 Juli 2025 – 18: 05 WIB
Jakarta, Viva – Komisi pemberantan korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat menetapkan serta mengumumkan para tersangka skandal dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Financial Institution Indonesia.
Baca juga:
Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Ini Penjelasan Kemenham
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkannya. ditunggu saja ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 5 Juli 2025
Namun Asep yang juga menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK belum bersedia membuka identitas para calon tersangka kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Ditekankan, perampungan berkas perkara masih berjalan saat ini.
Baca juga:
Seni Melawan Korupsi: Mahasiswa LSPR Rilis Film Musikal Bertema Sosial
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR BI. Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.
Kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025, Setyo mengatakan sprindik kasus itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024 Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.
Baca juga:
Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah
Diketahui, 16 Desember 2024, KPK telah menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dari kantor Financial institution Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo.
Asep Guntur menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50 -nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024
Alasan Polda NTB Tak Tahan 2 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
Berbeda untuk tersangka ketiga yang merupakan perempuan berinisial M dilakukan penahanan.
Viva.co.id
5 Juli 2025