Senin, 18 Agustus 2025 – 16: 52 WIB
Jakarta, Viva — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan para jemaah haji khusus untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 – 2024
Baca juga:
Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Bansos
Para jemaah haji khusus yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK adalah mereka yang berangkat menunaikan ibadah haji pada periode tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Salah satu kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah mereka yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jemaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.
Baca juga:
Respons Ketua KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat di Kasus e-KTP
KPK menyatakan bagi warga masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, dapat menjadi saksi dalam perkara tersebut dengan cara menyampaikan informasi dan keterangannya melalui saluran pengaduan masyarakat KPK.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025
Baca juga:
KPK Sebut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Bikin Negara Rugi Rp 200 M.
Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/ menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” ujar Budi
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 – 2024, yakni pada 9 Agustus 2025
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50: 50 dari alokasi 20 000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 000 untuk haji reguler dan 10 000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 – 2024, yakni pada 9 Agustus 2025