Rabu, 3 September 2025 – 12: 21 WIB

Jakarta, Viva — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, undang-undang melindungi hak anak untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri serta didengar suaranya.

Baca juga:

Pasca Insiden Gas Air Mata di Unisba dan Unpas, Polisi Buru Pendana dan Aktor Intelektual Aksi Anarkis

UU juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Selain itu, UU 35/ 2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik.

Namun faktanya, masih banyaknya mobilisasi anak-anak untuk kegiatan unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Bahkan, banyak anak yang dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan.

Baca juga:

Kematian Janggal, Unnes Akan Beri Bantuan Hukum Kasus Mahasiswa Iko Tewas Usai Trial

Terbaru, Polda City Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Structure, Delpedro Marhaen yang diduga memprovokasi pelajar bahkan anak di bawah umur melakukan aksi anarkis pada trial di DPR beberapa waktu lalu.

Postingan ajakan lakukan perusakan

Postingan ajakan lakukan perusakan

Baca juga:

Miris! 1 747 Pelaku Kerusuhan Demo di Jateng Mayoritas Anak-anak

“Tindakan tersebut tersebut adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak,” Komisioner KPAI Sylvana Apituley dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 September 2025

Sylvana word play here menyesalkan anak-anak bahkan ikut menjarah, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya seperti di Surabaya, Kediri, Pekalongan, hingga Tegal.

Untuk itu, ia meminta polisi melakukan tugasnya secara profesional, persuasif dan humanis dalam menangani anak-anak tersebut. Kemudian disiplin dan konsisten menggunakan UU 11/ 2012 tentang SPPA dalam penanganan.

“Terutama harus dipastikan anak-anak tidak alami kekerasan spoken dan fisik saat diperiksa, tidak lebih dari 24 jam dan tempat pemeriksaan harus dipisahkan dari orang dewasa,” katanya.

Ia juga berharap polisi segera menemukan pihak yang memprovokasi anak-anak dan menegakkan hukum secara transparan adil dan tuntas, agar tidak terulang kembali mobilisasi anak untuk ikut kerusuhan.

Mengingat kasus eksploitasi anak untuk ikut aksi unras dan kerusuhan sudah berulang terjadi, ia mendesak polisi juga melakukan langkah-langkah sistemik pencegahan agar ke depan tidak terulang lagi.

Selain itu, tentu orangtua, sekolah dan lingkungan atau masyarakat bertanggungjawab dan perlu pro aktif mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan yang berbahaya, berisiko dan kriminal seperti kerusuhan dan penjarahan,” ucapnya.

Ia pun mengapresiasi orangtua yang menurut pemberitaan media, telah mengembalikan barang mewah yang dijarah anaknya, dengan alasan bukan hak kita.

“Itu adalah pelajaran dan keteladanan tentang nilai-nilai luhur yang penting untuk anak-anak,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Terutama harus dipastikan anak-anak tidak alami kekerasan spoken dan fisik saat diperiksa, tidak lebih dari 24 jam dan tempat pemeriksaan harus dipisahkan dari orang dewasa,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber