Jumat, 26 Desember 2025 – 08:17 WIB
Semarang, VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga:
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026: Kota Bekasi Tertinggi Rp5,9 Juta
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang.
Baca Juga:
UMP Jatim 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen, Ini Besaran Masing-masing Kabupaten/Kota
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Mobil Baru Apa yang Bisa Dicicil?
Ilustrasi uang rupiah.
Foto :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.
Halaman Selanjutnya
“Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha,” kata Gubernur.













