Kamis, 25 Desember 2025 – 16: 41 WIB
Bandung, VIVA — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar 0, 7 persen serta Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota sebesar 0, 9 persen.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026 Rp 5, 7 Juta, Mobil Baru Apa yang Bisa Dicicil?
Dengan ditetapkannya kenaikan tersebut, besaran UMP Jawa Barat kini berada di angka Rp 2 317 601 sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan sebesar Rp 2 339 995 Kenaikan tersebut akan mulai berlaku dan diterapkan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep. 859 -Kesra/ 2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Nomor 561/ Kep. 860 -Kesra/ 2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026
Baca Juga:
Atalia Praratya Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi, Netizen: Pasti Bakalan …
Dedi mengatakan sejumlah sektor tercatat mengalami kenaikan upah minimum, di antaranya sektor konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung industri, jasa pekerjaan konstruksi pra-pabrikasi bangunan gedung serta konstruksi bangunan sipil jalan.
Selain itu, kenaikan UMS juga berlaku bagi sektor konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang (overpass) dan underpass, konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil lainnya, hingga jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara.
Baca Juga:
Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Rp 5, 7 Juta, Bakal Gugat ke PTUN!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Tak hanya UMP dan UMS, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyetujui seluruh usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dalam dinamika penetapan upah tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa wilayah industri masih menjadi daerah dengan besaran upah tertinggi di Jawa Barat.
Sementara itu, menanggapi pro dan kontra terkait besaran kenaikan upah yang dinilai kecil oleh kalangan buruh namun dianggap memberatkan oleh pengusaha, Pemprov Jawa Barat memastikan telah mengambil posisi di tengah.
“Pemerintah menilai keputusan ini bersifat akomodatif dengan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah, sekaligus menjaga iklim investasi agar tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan dapat menyebar ke berbagai kawasan industri baru di Jawa Barat,” kata Dedi.
Daftar UMK 2026 di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 5 992 931, 93
- Kabupaten Bekasi: Rp 5 938 885
- Kabupaten Karawang: Rp 5 886 852, 34
- Kota Depok: Rp 5 522 662
- Kota Bogor: Rp 5 437 203
- Kabupaten Bogor: Rp 5 161 769
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5 052 856
- Kota Bandung: Rp 4 737 678
- Kota Cimahi: Rp 4 090 568
- Kabupaten Bandung: Rp 3 972 202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3 990 428
- Kabupaten Sumedang: Rp 3 949 855, 36
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3 893 201
- Kabupaten Subang: Rp 3 737 482
- Kabupaten Cianjur: Rp 3 338 359, 18
- Kota Sukabumi: Rp 3 192 807
- Kota Tasikmalaya: Rp 2 980 336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2 871 874
- Kabupaten Indramayu: Rp 2 910 254
- Kota Cirebon: Rp 2 878 646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2 880 797, 86
- Kabupaten Majalengka: Rp 2 595 368
- Kabupaten Garut: Rp 2 472 227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2 373 643, 46
- Kabupaten Kuningan: Rp 2 369 379, 27
- Kota Banjar: Rp 2 361 777, 09
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2 351 250
UMP Jatim 2026 Naik Rata-rata 6, 09 Persen, Ini Besaran Masing-masing Kabupaten/Kota
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 naik rata-rata 6, 09 persen.
VIVA.co.id
25 Desember 2025















