Sabtu, 10 Mei 2025 – 08: 13 WIB

Ntt, viva – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), salah satu BUMD di daerah itu, berinisial I.I sebagai tersangka korupsi penyertaan modal tahun 2017 pada PT Jamkrida NTT. Diduga, atas perbuatannya, negara dirugikan miliaran rupiah.

Baca juga:

Manajer Anak Usaha Sritex Diperiksa Kejagung Soal Pemberian Kredit

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat malam mengatakan Dirut PT Jamkrida NTT itu saat ini langsung ditahan.

“Selain Dirut PT Jamkrida, Kejati NTT juga menetapkan dua pejabat utama lainnya yakni Direktur Operasional PT Jamkrida NTT berinisial OFM serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT QMK,” katanya.

Baca juga:

Miss Indonesia Asyifa Klaim Cuma Terima Rp 60 Juta Uang Korupsi Pertamina, tapi Belum Dibalikin

Penetapan tersangka dan langsung ditahan tersebut, ujar dia, berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Direktur Utama PT Jamkrida NTT I.I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT

Direktur Utama PT Jamkrida NTT I.I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT

Baca juga:

Sindikat Antikorupsi Asia Soroti Polemik UU BUMN: Pelaksanaan Tugas KPK Gak Boleh Diatur UU Lain

Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada 15 Agustus 2019 sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due persistance).

Dia menjelaskan dana sebesar Rp 5 miliar itu tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

“Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Power sebagaimana maksud awal investasi.” ujarnya.

Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp 4, 7 miliar.

“Penahanan terhadap ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar dia.

Untuk Dirut PT Jamkrida dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kupang. Sementara Direktur Operasionalnya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk jangka waktu yang sama.

Laporan: Frits Floris-tvOne

Halaman Selanjutnya

Dia menjelaskan dana sebesar Rp 5 miliar itu tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

Halaman Selanjutnya


Tautan sumber