FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas memberikan respon terkait penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan yang tidak sesuai dengan aturan.
Hasbiallah Ilyas memberikan respon keras terkait hal ini yang disebutnya sebagai penyalahgunaan fasilitas.
Ia menyebut ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lalu lintas.
“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi, dalam keterangan tertulis yang dikutip.
Lebih jauh, ini juga disebutnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Di luat itu semua, Hasbi menyebut penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.
“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Selain ini, Hasbi juga mengaku resah dengan penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi, dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Ia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.
“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” tuturnya.
Tautan Sumber