Minggu, 14 Desember 2025 – 12:06 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akan menelusuri aset milik tersangka penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.

Baca Juga:

Fakta Mencengangkan Kasus WO Ayu Puspita, Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan ke Luar Negeri-Bayar Cicilan Rumah

Dari kasus penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita, polisi menerima total 207 laporan yang terdiri dari 199 aduan dan delapan laporan polisi. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp11,5 miliar.

“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, dikutip Minggu, 14 Desember 2025.

Baca Juga:

Polda Metro Beberkan Kerugian karena Kerusuhan di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

Iman mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini, posko pengaduan juga masih dibuka guna menampung laporan dari korban lain yang merasa dirugikan akibat penipuan WO Ayu Puspita.

“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujarnya.

Baca Juga:

Pusdalops PB Catat Korban Jiwa Bencana di Sumut Bertambah Jadi 348 Orang

Ia menjelaskan, nilai kerugian yang dialami para korban sangat bervariasi. Para korban tergiur promosi yang digencarkan WO Ayu Puspita, sehingga diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu.

“Kemudian kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta,” tuturnya.

Iman menambahkan, para korban kembali ditawari keuntungan tambahan apabila melakukan pelunasan lebih awal. Skema tersebut yang akhirnya membuat banyak korban tertarik.

“Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik,” kata dia.

Namun, uang yang diperoleh dari para korban justru digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup. Seluruh dana dikelola menggunakan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang dilarang karena tergolong investasi ilegal.

“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” ujar Iman.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tautan Sumber