Rabu, 21 Januari 2026 – 21:00 WIB
Jakarta – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalti.
Baca Juga:
Polisi Hong Kong Takjub Penegakan Hukum ETLE di Indonesia
Awalnya, Dedi menyebut kurban merupakan hal yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak atas perlindungan.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 21 Januari 2026.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar yang Dilakukan Bupati Sidoarjo Naik Penyidikan
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo
Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.
Baca Juga:
BPOM soal Standar Keamanan Pangan SPPG Polri: Makanan Diuji Setara Hidangan untuk Presiden
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.
“Kejahatan adalah bayangan masyarakatkejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada nasional pengatur standarpembuktian ilmiah, berpusat pada korban (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, mengikuti uangnya (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.
Komjen Dedi: Perlu Sinergi Lintas Lembaga Tangani Kejahatan Perdagangan Orang dan Perempuan-Anak di Era Digital
Pihak berwenang harus cepat beradaptasi dengan berbagai modus-modus kejahatan perempuan-anak serta perdagangan orang dengan di ruang digital.
VIVA.co.id
21 Januari 2026











