Senin, 9 Juni 2025 – 17: 37 WIB

Viva — Charly Van Houten, musisi sekaligus vokalis yang dikenal lewat lagu-lagu populer bergenre pop melayu, memilih mengambil langkah berbeda dalam menyikapi polemik distribusi royalti executing legal rights yang hingga kini masih menjadi sorotan di industri musik Tanah Air.

Baca juga:

Charly Van Houten tulus dalam royalti, lagu ini dapat dinyanyikan secara gratis: dari Mumet!

Alih-alih ikut bersuara keras seperti sejumlah pencipta lagu lain yang memperjuangkan hak-haknya, Charly justru memilih jalur damai. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan bahwa seluruh penyanyi– baik di Indonesia maupun mancanegara– bebas membawakan lagu-lagu ciptaannya di berbagai kesempatan, tanpa harus repot mengurus perizinan terlebih dahulu.

Saya Charly Van Houten, membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan ,” tulis Charly.

Baca juga:

Netizen Geram, Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano di Tengah Perjuangan Lawan Kanker

Sikap ini diambil Charly karena merasa lelah dengan regulasi carrying out legal rights yang belum jelas dan merata. Baginya, mempertahankan ketenangan batin jauh lebih penting dibanding memikirkan hal-hal administratif yang berujung pada konflik.

Dari Mumet ,” ujarnya singkat, seraya menegaskan bahwa dirinya tidak mewajibkan pembayaran royalti secara langsung, baik kepada dirinya maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga:

Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Bakal Diseret ke Pengadilan

Tidak harus membayar royalti, salam ,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Charly menyampaikan keyakinannya bahwa rezeki sudah ditentukan oleh Tuhan. Maka, tak perlu baginya mempermasalahkan hak-hak yang belum diterima jika memang sudah menjadi takdir.

Semua bisa dibicarakan. Tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik Tuhan “katanya.

Namun, pernyataan yang dianggap sejuk ini tak sepenuhnya mendapat respons positif. Beberapa pihak menilai langkah Charly justru kontraproduktif terhadap perjuangan para musisi dan pencipta lagu yang tengah memperjuangkan keadilan dalam sistem distribusi carrying out civil liberties di Indonesia.

Salah satunya diungkapkan oleh akun X (Twitter) @direktoridosen yang menilai sikap Charly kurang menunjukkan empati terhadap sesama musisi.

Ketika pencipta lagu sedang sibuk urus haknya, si Charly malah sok edgy dan tutup mata dengan hak-hak orang lain. Sangat mengecewakan. Ini bukan cinta damai, tapi pura-pura tuli ,” kritik akun tersebut dalam unggahan pada Senin, 9 Juli 2025

Ia menegaskan bahwa meskipun Charly memilih tidak menuntut haknya, namun sistem penyaluran carrying out legal rights tetap harus dibenahi secara menyeluruh dan kolektif.

“Kita bicara hak banyak orang. Mau itu disedekahkan ke orang lain, tak masalah. Tapi membangun mekanisme dan regulasi klaim royalti dan royalti execute, harus sesegera mungkin dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan Charly yang terkesan penuh damai justru bisa memperkeruh suasana karena berpotensi menghambat perubahan yang sedang diperjuangkan oleh para pelaku industri musik.

Charly kakinya belum napak tanah. Bukannya ikut prihatin dengan kondisi musisi existed, malah umbar statement panas di saat yang nggak tepat ,” lanjutnya.

Isu distribusi carrying out legal rights memang menjadi salah satu polemik paling hangat dalam dunia musik Indonesia beberapa tahun terakhir. Belum adanya sistem yang jelas dan transparan membuat banyak pencipta lagu merasa dirugikan.

Beberapa kasus hukum bahkan telah mencuat ke permukaan. Sebelumnya, Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo dalam perkara serupa dan berhasil menang di pengadilan. Kini, giliran Vidi Aldiano yang menghadapi tuntutan hukum dari dua pencipta lagu legendaris, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Keduanya menggugat Vidi atas dugaan pelanggaran hak atas lagu Nuansa Bening, yang disebut telah dinyanyikan Vidi tanpa izin dalam 31 konsernya sejak 2008 Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24, 5 miliar.

Halaman Selanjutnya

“Semua bisa dibicarakan. Tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik Tuhan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber