Selasa, 21 Oktober 2025 – 17: 42 WIB
VIVA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses alias memblokir terhadap aplikasi dan situs Zangi, yang diketahui dikelola oleh Secret Phone, Inc. Langkah tegas ini diambil karena aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi nasional.
Baca Juga:
DPR Bakal Panggil Trans 7 Imbas Konten Diduga Lecehkan Pesantren: Media Jangan Kejar Ranking dengan Perpecahan
Zangi menjadi sorotan publik setelah dipakai aktor Ammar Zoni yang diduga untuk mengedarkan narkoba dari dalam rumah tahanan. Kasus ini word play here mengundang perhatian luas masyarakat dan memicu evaluasi serius terhadap keamanan penggunaan aplikasi electronic yang belum terverifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar (dok. Kementerian Komdigi)
- VIVA.co.id/ Fajar Ramadhan
Baca Juga:
DPR Bakal Panggil Komdigi hingga Trans 7 Buntut Tayangan Viral Pesantren Lirboyo
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan electronic di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dari laman resmi Komdigi pada Selasa, 21 Oktober 2025
Pemblokiran ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyedia layanan digital di Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE). Sayangnya, hingga pengumuman ini dirilis, pihak Zangi belum melakukan proses pendaftaran meski layanannya bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan akses, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional. Keputusan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pengguna platform digital.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.
Lebih lanjut, Komdigi mengimbau semua penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun internasional, untuk segera mendaftarkan layanannya melalui sistem OSS (Online Solitary Entry). Dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, seluruh pelaku industri electronic dapat berkontribusi menciptakan ekosistem teknologi yang sehat, aman, dan berdaya saing di Indonesia.
“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem electronic Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

DPR Minta Komdigi dan KPI Evaluasi Hak Siar Trans 7 Imbas Tayangan Pesantren
Cucun meminta Kementerian Komdigi melakukan evaluasi izin hak siar Trans 7 Permintaan tersebut sebagai tindaklanjut penayangan yang dinilai melecehkan kiai dan pesantren.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025