Selasa, 8 Juli 2025 – 21:57 WIB
Jakarta, Viva – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengutuk keras perilaku oknum pendeta DKBH yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat putri.
Baca juga:
Miris! Belasan Anak di Kebumen Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Pelaku Sempat Kabur
“PITI mengutuk keras perilaku DKBH yang seharusnya menjadi panutan bagi umat namun malah melakukan tindakan tidak manusiawi,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.
Untuk itu, Ipong pun meminta kepada aparat kepolisian, terutama Polda Jawa Timur, untuk segera menangkap terduga pelaku.
Baca juga:
Modus Obati Santet, Wanita di Bengkalis Diperkosa Dukun Cabul Atas Persetujuan Suami
“Meminta Kapolri, Kapolda Jatim, Kejaksaan Agung dan Kajati (Jatim) untuk segera memproses DKBH sesuai hukum yang berlaku dan menangkapnya agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=yhbdaite4du
Baca juga:
Oknum Polisi di Pacitan yang Diduga Lakukan Pencabulan pada Tahanan Wanita Mulai Disidang
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan oleh oknum pendeta DKBH terungkap setelah keempat putri T yaitu FTP (17), GTP (15), TTP (13) dan NTP (7), yang tinggal di gereja tempat DKBH bertugas mengaku kepada ayahnya.
Korban pertama, FTP, menceritakan bahwa DKBH telah melakukan pencabulan terhadapnya, termasuk memegang area sensitif dan memandikannya.
Kemudian dilaksanakanlah Rapat Gereja, dalam forum tersebut DKBH mengakui perbuatannya dan menghukum dirinya sendiri dengan tidak berkhotbah selama tiga bulan.
Namun setelah itu terungkap bahwa ternyata korbannya bukan hanya FTP, melainkan juga adik-adiknya. T pun melaporkan perbuatan pendeta itu ke polisi, tetapi karena mendapat ancaman dia sempat mencabut laporan itu lagi.
Sampai akhirnya, ada orang yang berusaha menolong T untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Tim Hotman 911 di Jakarta. Namun, orang yang membantu T dan keempat putrinya mendadak lepas tangan di tengah jalan karena diduga mendapat sogokan uang dari pelaku.
Kini, kasus pencabulan tersebut sudah kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Namun, sampai saat ini belum juga naik ke tahap penyidikan.
Halaman Selanjutnya
Kemudian dilaksanakanlah Rapat Gereja, dalam forum tersebut DKBH mengakui perbuatannya dan menghukum dirinya sendiri dengan tidak berkhotbah selama tiga bulan.