Sabtu, 7 Februari 2026 – 00:00 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka suap dalam kepengurusan sengketa lahan.
Baca Juga:
Ketua KPK Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Berisiko Ciptakan Transaksi Korupsi
KPK mengatakan I Wayan Eka meminta bayaran sebesar Rp 1 miliar untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.
Adapun KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya yaitu I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok; Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Baca Juga:
KPK Resmi Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok jadi Tersangka Suap
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2023 silam.
Baca Juga:
KPK Ungkap OTT di Depok Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Saat itu, PN Depok memutuskan mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.
“Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD (Karabha Digdaya) mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan karena akan dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Februari 2026.
“PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” sambungnya.
Kemudian, Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.
Namun, kata Asep, PT KD tak menyanggupi permintaan bayaran Rp 1 miliar itu. Mereka akhirnya memiliki kesepakatan untuk memberikan bayaran Rp 850 juta.
Halaman Selanjutnya
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.












