Sabtu, 21 Juni 2025 – 00: 10 WIB
Semarang, VIVA — Ketua partai politik di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat, 20 Juni 2025, dalam kasus dugaan penyedia jasa penari telanjang (striptis) di sebuah tempat hiburan malam di Semarang.
Baca juga:
KPK Sita Mobil Usai Geledah Kantor PT IIM soal Korupsi Investaris Fiktif di PT Taspen
Sebelumnya, BR mangkir dari pemanggilan pertama oleh penyidik. Namun pada pemanggilan kedua, ia hadir didampingi kuasa hukumnya di Polda Jawa Tengah.
“Kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dui Subagio.
Baca juga:
KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Buntut Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Polda Jateng Segel Mansion Exec Karaoke di Semarang
- Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang
Dwi menyebut alasan penahanan terhadap BR untuk memudahkan proses penyidikan, mengingat tersangka tidak kooperatif pada pemanggilan pertama.
Baca juga:
Akademisi Sebut Pamer Uang Triliunan Rupiah dan Tersangka Saat Konpers Berlebihan, Sindir Siapa?
Terlibat dalam Kasus Mansion Karaoke
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan bahwa BR hadir sekitar pukul 11 00 WIB dan diperiksa sebagai tersangka terkait praktik striptis di Estate Exec Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan malam Estate KTV oleh polisi pada Kamis malam, 27 Februari 2025 Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan adanya aktivitas tarian erotis atau striptis.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: YS alias Mami U, dan terbaru, Bambang Raya, yang disebut sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Halaman Selanjutnya
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan malam Mansion KTV oleh polisi pada Kamis malam, 27 Februari 2025 Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan adanya aktivitas tarian erotis atau striptis.