Rabu, 10 Desember 2025 – 13:01 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi terus menelusuri dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Jumlah kerugian para korban ternyata tak main–main dan terus membesar seiring masuknya laporan baru.
Baca Juga:
HRD Hingga Manajemen Diperiksa Buntut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang
“Ini masih kita kumpulkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 10 Desember 2025.
Dari pemeriksaan laporan yang telah diterima, nilai kerugian korban bervariasi. Laporan di Polda Metro Jaya menyebut kerugian sekitar Rp84 juta, sementara laporan lain di Polres Metro Jakarta Utara mencapai Rp100 juta. Namun angka itu diduga hanya bagian kecil dari total kerugian keseluruhan.
Baca Juga:
Pramono: Pemprov DKI Tanggung Semua Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Terra Drone
Informasi awal yang dikumpulkan penyidik memunculkan dugaan bahwa kerugian korban WO Ayu Puspita dapat menembus belasan miliar rupiah. Banyaknya pasangan calon pengantin yang dirugikan menjadi salah satu faktor besarnya angka tersebut.
“Tapi secara global kita mendengar kan Rp 16 miliar. Tapi kan ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan,” kata Budi.
Baca Juga:
Motif, Modus hingga Peran Ayu Puspita Tipu Puluhan Pengantin
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengurai satu per satu laporan, memverifikasi bukti transfer, serta menyiapkan perhitungan resmi terkait total kerugian.
Pengambilalihan perkara dari jajaran Polres juga membuat penanganan kasus ini kini terpusat. Dua tersangka yaitu Ayu Puspita dan D yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara, serta tiga tersangka lain yakni B, H, dan R yang tengah digelar perkaranya di Wassidik Polda Metro Jaya, akan digabungkan dalam satu berkas.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Sebelumnya diberitakan, pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita, digeruduk sejumlah kliennya setelah diduga melakukan penipuan layanan acara. Aksi penggerebekan yang berlangsung pada Minggu sore, 7 Desember 2025, membuat kasus ini kini resmi ditangani Polda Metro Jaya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cipayung, Iptu Edy Handoko, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan, para korban datang dari berbagai wilayah seperti Cileungsi, Bogor, Cimanggis hingga Bekasi.
Halaman Selanjutnya
“Memang betul kejadian itu. Tapi korbannya banyak, ada yang dari Cileungsi, Bogor, Cimanggis, Bekasi, dan ada juga yang datang ke sini (Polsek Cipayung). Karena sudah ada laporan di Polda, korban-korban itu langsung diarahkan ke Polda Metro,” kata Edy, Senin 8 Desember 2025.









