Minggu, 8 Juni 2025 – 11: 55 WIB
Jakarta, Viva — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sebanyak 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum sudah kembali pulang ke Indonesia.
Baca juga:
Eks Camat Setoran ke Polisi dan Jaksa di Kasus Korupsi Eks Walkot Semarang, KPK Bakal Kembangkan Perkara
Hal tersebut terkait dengan tudingan 5 teknisi WNI membocorkan information rahasia ketika terlibat atau berpartisipasi pengembangan pesawat tempur Korea KF- 21
“Lima WNI sudah pulang ya,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025
Baca juga:
Sidang Suap Eks Walkot Semarang, Mantan Camat Ngaku Setoran ke Jaksa dan Polisi
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha
- ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Kelima WNI tersebut kini sudah dibebaskan dan saat ini sudah ditangguhkan dari penuntutan perkara tersebut.
Baca juga:
Dubes RI Sebut Tidak Ada WNI Terdampak Gempa 5, 8 SR di Turki
Judha Nugraha menyampaikan bahwa kelima WNI itu dalam kondisi baik dan juga sehat, serta saat ini sudah berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.
“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” kata dia.
Adapun kelima WNI tersebut, melansir dari media Korea Selatan Maeil Service Paper pada Jumat, 6 Juni 2025, melaporkan bahwa berdasarkan sumber pemerintah pada tanggal 2 Juni, jaksa telah membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri bulan lalu.
Tak hanya itu, penuntutan yang dilakukan Jaksa juga ditangguhkan disebabkan melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Lima WNI itu ditangkap ketika tengah bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan, lantaran dituding mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF- 21
Pertimbangan jaksa membebaskan kelimanya itu ditengarai fakta bahwa data yang coba dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang dinilai penting.
Halaman Selanjutnya
Adapun kelima WNI tersebut, melansir dari media Korea Selatan Maeil Service Newspaper pada Jumat, 6 Juni 2025, melaporkan bahwa berdasarkan sumber pemerintah pada tanggal 2 Juni, jaksa telah membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri bulan lalu.