Jalan Tol Trans Jawa. ilustrasi. Foto: Dokumentasi Jasa Marga

jpnn.com JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan hingga 4 Januari 2026

Hal itu dilakukan Kemenhub untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.

Pembatasan penuh angkutan barang di ruas tol berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026

“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan home window time (istilah periode waktu tertentu). Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Menhub dikutip Senin (22/12

Dudy menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama libur Natal dan tahun baru.

Pengaturan itu, juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy.

Pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa home window time, sehingga selama periode angkutan Natal dan tahun baru sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.

Pembatasan penuh angkutan barang di ruas tol berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita

Tautan Sumber