Selasa, 24 Juni 2025 – 16: 07 WIB

Jakarta, Viva — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menargetkan terwujudnya 1 000 masjid inklusif yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Puan: Pelaksanaan Haji 2025 Banyak yang Harus Dievaluasi

Untuk mendukung inisiatif ini, Kementerian Agama menyiapkan bantuan dana hingga Rp 15 juta per mosque.

“Untuk kaitan dengan bantuan (masjid) ramah itu totalnya di angka Rp 15 juta ya untuk mosque, kemudian musala itu Rp 10 juta,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat, usai acara Begin Program Ngaji Fasholatan dan 1 000 Masjid Inklusif di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025

Baca juga:

Awali Peaceful Muharam, Menag Bagikan Ratusan Bibit Pohon Untuk Sambut Tahun Baru Islam

Konferensi Pers Kick Off Program Ngaji Fasholatan dan 1.000 Masjid Inklus

Konferensi Pers Begin Program Ngaji Fasholatan dan 1 000 Masjid Inklus

Foto:

  • Viva.co.id/ natania longdong

Arsad menjelaskan, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengadaan fasilitas dasar seperti kursi salat untuk lansia dan jalur landai (ramp) agar akses masuk ke mosque lebih mudah bagi penyandang disabilitas.

Baca juga:

Sering Kekeringan, Warga Juwok Sragen Kini Bisa Nikmati Air Bersih

Masjid yang ingin mengakses bantuan ini dapat melakukannya melalui Sistem Informasi Mosque (Simas) Kementerian Agama, di situs simas.kemenag.go.id. Distribusi bantuan akan disesuaikan dengan kepadatan jumlah mosque di masing-masing wilayah.

“Penyebaran bantuan kita berdasarkan lokasi ya, seumpamanya provinsi yang di situ masjidnya jumlahnya banyak pasti nanti kita memberikan bantuan ke masjid dalam jumlah banyak juga. Artinya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mungkin ini wilayah-wilayah yang relatif padat dan jumlah masjidnya pun sangat-sangat banyak,” jelas dia.

Sementara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah, dalam menghadirkan tempat ibadah yang lebih adil dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kementerian Agama juga telah menetapkan pedoman teknis pelaksanaan mosque inklusif melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 958 Tahun 2021

Regulasi ini menjadi acuan bagi pengembangan mosque yang ramah disabilitas dan lansia, serta mencakup standar minimum sarana fisik seperti jalur landai, commode khusus, dan pelatihan pengelola masjid.

“Setiap tahun kami berharap jumlah masjidnya semakin banyak, kemudian juga secara jumlah bantuan juga kami berharap semakin tahun akan semakin banyak,” jelas Abu Rokhmad.

Halaman Selanjutnya

Sementara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah, dalam menghadirkan tempat ibadah yang lebih adil dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber