Kamis, 15 Januari 2026 – 20:02 WIB

Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buron tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Mila Indriani Notowibowo, Selasa (13/1) pukul 21.00 WITA. Foto: Humas Kejari Surabaya

jatim.jpnn.comSURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buron tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Mila Indriani Notowibowo, Selasa (13/1) pukul 21.00 WITA.

Mila ditangkap Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana penangkapan Mila dibantu Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat.

“Terpidana dapat ditangakap tanpa perlawanan,” kata Arya, Kamis (15/1).

Arya mengatakan Mila diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara.

Setelah ditangkap, Mila menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada Rabu (14/1).

“Terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang,” katanya.

Putu menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan.

Buron tersangka kredit fiktif Bank Jatim ditangkap di Bali tanpa perlawanan oleh Kejari Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google Berita

Tautan Sumber