memuat …

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin saat memberikan keterangan mengenai peran Ammar Zoni di peredaran narkoba di Rutan Salemba. Foto/Jonathan S.

JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.

Baca juga: Belum dapat Remisi, Ammar Zoni Batal Bebas dari Kasus Narkoba Tahun Ini

“Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus,” ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/ 10/2025

Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tersangka sintetis. Ammar Zoni, jelas dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.

Tautan Sumber