Kamis, 5 Juni 2025 – 06: 48 WIB

Jakarta, Viva — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT, pada tahun anggaran 2022 – 2024 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) buka suara soal kontruksi perkaranya.

Baca juga:

Mau Beli Rumah dapat Diskon Rp 50 Juta hingga Cicilan Rp 2 Jutaan? Begini Caranya

Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menjelaskan bahwa kasus dugaan rasuah ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Perumahan. Kata dia, Irjen perumahan itu melaporkan usai mengunjungi lokasi pembangunan rumah Dirjen Cipta Karya di NTT sekitar Maret 2025

“Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi,” ujar dia dikutip pada Kamis, 5 Juni 2025

Baca juga:

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Rampung Diperiksa Kejagung 6 Jam, Ini yang Disoroti

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti tiba di Kejagung

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti tiba di Kejagung

Foto:

  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ridwan menyebut, pihaknya langsung menelusuri aduan Irjen Perumahan tersebut. Setelah itu, ditemukan ada pembangunan rumah yang ditujukan untuk pejuang mantan Timor Timur NTT dengan rencana 2 100 rumah.

Baca juga:

Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tidal wave di NTB Divonis 6 dan 7, 5 Tahun Penjara

Dalam pembangunan itu terdapat anggaran pembangunan mencapai Rp 400 miliar. Namun begitu, ribuan device rumah tersebut diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, ada 54 rumah yang dinilai rusak.

“Kalau yang diinformasikan kemarin oleh Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol, dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan,” kata dia.

Penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

Setelah itu, Penyidik Kejaksaan memanggil Diana Kusumastuti berkapasitas sebagai eks Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT. Brantas Abipraya.

Adapun, Ridwan menekankan bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih menunggu justifikasi apakah perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.

“Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli,” kata Ridwan.

Diana diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 6 jam lamanya di Kejaksaan Agung pada Rabu, 4 Juni 2025 Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Halaman Selanjutnya

Penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber