Kamis, 26 Juni 2025 – 20: 30 WIB
Jakarta, Viva — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memastikan bahwa kerja sama yang dijalin dengan empat driver telekomunikasi nasional tidak akan mengganggu hak privasi masyarakat.
Baca juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Computer, Muhammadiyah: Momentum Bersih-bersih
Kerja sama diklaim ini murni untuk mendukung kepentingan penegakan hukum dan akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, usai mencuatnya kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang pasca ditekennya kerja sama dengan para carrier besar.
“Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati. Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” kata Harli kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025
Baca juga:
Kejagung Bakal Periksa Google Terkait Proyek Chromebook, Ini Alasannya
Sebagaimana diketahui, Kejagung menjalin kerja sama strategis dengan empat operator besar, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecommunications Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi intelijen Kejaksaan, khususnya dalam mendukung penanganan perkara hukum dan pelacakan buronan.
“Nah jadi dalam konteks ini lebih kepada bagaimana dukungan. Karena kami kan tidak memiliki itu. Perangkat itu yang ada kan di lembaga lain. Sehingga perlu ada kerjasama,” kata dia.
Baca juga:
Kejagung Periksa Megawati Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ini Alasannya
Kerja sama ini mengacu pada dasar hukum Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk menjalankan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan hukum.
“Kita ketahui bahwa kami juga kan mempunyai tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya, misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang. Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi,” ujarnya.
Meski begitu, Harli menekankan bahwa data pribadi masyarakat tetap dilindungi dan tidak bisa diakses sembarangan. Setiap permintaan information hingga penyadapan disebut harus melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan. Saya kira itu,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa memperkuat taringnya dalam penegakan hukum. Mereka baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat raksasa driver telekomunikasi nasional, untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.
Keempat driver itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan mengakses information sampai menyadap informasi secara lawful, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Kamis, 25 Juni 2025
Dia menegaskan, kerja sama ini merupakan lompatan penting dalam penegakan hukum, terutama dalam menghadirkan informasi A 1 yang kredibel untuk memburu pelaku kejahatan, termasuk buronan kelas kakap.
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, Harli menekankan bahwa information pribadi masyarakat tetap dilindungi dan tidak bisa diakses sembarangan. Setiap permintaan information hingga penyadapan disebut harus melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.