Rabu, 25 Juni 2025 – 14: 16 WIB
Jakarta, Viva – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Baca juga:
Alasan Kejagung Periksa 4 Kali Bos Sritex di Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Banding diajukan karena hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata dia, Rabu, 25 Juni 2025
Baca juga:
Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook Rp 9, 9 T.
Adapun permohonan banding itu teregister nomor perkara 42/ Akta.Pid.Sus/ TPK/ 2025/ PN.JKT.PST. Namun, Korps Adhyaksa belum merinci secara detail alasan formal pengajuan banding atas putusan terhadap makelar kasus di MA itu.
Zarof Divonis 16 Tahun Penjara
Baca juga:
Gak Nyangka Melihat Isi Garasi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Adapun, Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025
Hakim menyatakan Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 20 tahun penjara.
Kejagung Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek Chromebook Period Menteri Nadiem Makarim
Kejagung menduga, pengkondisian itu dilakukan dalam rapat yang dilakukan pada 9 Mei 2020
Viva.co.id
25 Juni 2025