Jumat, 1 Agustus 2025 – 11: 18 WIB

Jakarta, Viva — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kegiatan berobat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah diagendakan sebelum amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

KPK: Hasto PDIP Keluar dari Rutan untuk Berobat

“Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia mengatakan schedule berobat tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Baca juga:

Hasto Diampuni Prabowo, Kuasa Hukum: Dari Awal Kasus Memang Ada Motif Politik

Penampakan Hasto Kristiyanto keluar Rutan KPK

Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, Jumat, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK dengan memakai rompi berwarna jingga dan langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09 04 WIB.

Baca juga:

Menkum: 1 116 Napi Terima Amnesti Terbanyak Pengguna Narkoba, Hasto Alasan Khusus

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/ PRES/ 07/ 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1 116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/ 7 malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R 42/ PRES/ 07/ 2025 tersebut.

KPK lantas merespons pemberian amnesti tersebut.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (31/ 7 malam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017– 2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R 42/ PRES/ 07/ 2025 tersebut.

Tautan sumber