Dalam skenario yang mengejutkan, seorang pria telah dihukum karena pemerkosaan seorang gadis berusia 5 tahun hanya dalam 26 hari oleh Pengadilan Distrik Jaunpur UP. Seperti yang dilaporkan, putusan itu datang dalam 26 hari setelah kejahatan, yang terjadi untuk pertama kalinya di negara bagian. Pria yang dituduh memperkosa seorang gadis berusia 5 tahun telah dihukum dengan 25 tahun penjara oleh pengadilan distrik di Jaunpur. Selain itu, ia juga didenda Rs 50.000.
Mengatasi situasi, pengawas polisi Jaunpur menyatakan bahwa Jai Prakash Yadav mempertimbangkan penyelidikan kejahatan keji ini. Menambah heroiknya, Jaunpur SP juga menyebutkan bahwa Yadav menyerahkan tagihan setelah menyelesaikan penyelidikan hanya dalam 24 jam ke Pengadilan Distrik Jaunpur.
Jaunpur SP mengatakan pengajuan cepat lembar biaya dan tindakan cepat pada semua prosedur resmi dilakukan di bawah misi `Conviction Operation`, yang bertujuan untuk melacak prosedur untuk masalah POCSO.
Advokasi yang efektif terus menerus oleh sel pemantauan dan penuntutan menghasilkan penilaian cepat oleh Hakim Sesi Tambahan (POCSO), Jaunpur. Pengadilan Jaunpur menghukum terdakwa selama 25 tahun penjara dan telah didenda Rs. 50.000 di bawah 65 (2) BNS dan 5M/6 POCSO Act.
Menurut laporan, rincian kasus ini adalah sebagai berikut: Di Kantor Polisi Jafarabad, nomor kasus 81/2025 di bawah 65 (2) BNS dan 5M/6 POCSO Act didaftarkan terhadap terdakwa, Khurshid Alam Alias Mohammad Hamza, penduduk Syed Alipur, Jafunabad, Jafunabad,.