Jumat, 15 Agustus 2025 – 22: 30 WIB
Jakarta, Viva – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Baca juga:
Kemenkumham Jabar: Setya Novanto Masih Wajib Lapor sampai April 2029
“Ya, kami tentunya akan pertimbangkan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025
Kata dia, pihaknya mempertimbangkan pemanggilan Menkes lantran yang bersangkutan sempat hadir peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025
Baca juga:
Setya Novanto Bebas Bersyarat!
“Apakah hanya ada dalam peletakan batu pertama (penempatan batu pertama, merah.)? Ini penting untuk mengungkap ini,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan seseorang untuk dapat menjadi saksi adalah bila melihat, mendengar, dan mengetahui, serta dianggap memiliki informasi penting untuk pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Baca juga:
Momen Prabowo Bacakan Sendiri Teks Proklamasi dalam Upacara Peringatan HUT ke- 80 RI
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024– 2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta. Setelah itu, hingga 14 Juli 2025, penyidik KPK belum menggeledah ruangan lain di Kemenkes.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp 126, 3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp 4, 5 triliun. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.