Rabu, 4 Juni 2025 – 18: 32 WIB
Jakarta, Viva – Total lima eks anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sudah diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung Pemeriksaan itu terkait kasus pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019 – 2022
Baca juga:
Waspada! Modus Penipuan Link Tilang Elektronik Catut Kejagung.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun, Hamid Muhammad alias HM.
“Penyidik telah memeriksa HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Rabu, 4 Juni 2025
Baca juga:
Kata Kejagung soal Nadiem Makarim Jadi DPO, Gibran Berbincang dengan Megawati
Kejagung juga sudah memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial STN. Lalu, eks Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP berinisial KHM.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Paud, SD, SMP 2020 – 2021 berinisial WH. Selanjutnya, abdominal yang merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP pada 2020
Baca juga:
Kejagung Duga Pegawainya yang Dibacok di Depok Korban Pembegalan, Ini Alasannya
Eks Mendikbud Nadiem Makarim.
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Namun, Harli tak merinci pertanyaan pemeriksaan pada kelimanya. Dia cuma mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian kasus pengadaan laptop Chromebook.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 – 2023
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019 – 2023,” kata Harli, Senin, 26 Mei 2025
Dalam perkara tersebut, yang jadi objek terjadinya dugaan korupsi yakni pengadaan laptop computer dengan basis sistem operasi Chromebook alias Chrome OS dari Google.
Harli menyebut laptop dengan jenis Chromebook dinilai tak efektif. Hal itu karena sebelumnya sudah pernah dilakukan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1 000 device.
Selain itu, dalam pengadaan laptop computer di Kemendikbud pada tahun 2019 – 2023 itu nyaris mencapai nilai Rp 10 triliun.
“Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp 9, 9 triliun lebih, jadi hampir 10 triliun yang terdiri dari Rp 3, 582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan, dan sekitar 6, 399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK,” kata Harli.
Halaman Selanjutnya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.