Minggu, 08 Februari 2026 – 12:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menggelar rilis kasus keracunan di Warakas, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakut/am.
jakarta.jpnn.com – Pria berinisial ASJ menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap tiga korban di alan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut ASJ membunuh para korban menggunakan senyawa racun.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan teh,” kata Onkoseno di Jakarta, Jumat (6/2).
Onkoseno Grandiarso menjelaskan ASJ memasukkan hasil rebusan ke cangkir. Setelah itu, ASJ menyuapi para korban yang saat itu sedang tidur.
“Korban meninggal dunia,” ujar Onkoseno.
Menurut Onkoseno Grandiarso, ASJ melakukan dua proses ketika membunuh para korban. Pertama, ASJ membuat korban pingsan dengan metode tertentu.
Kedua, ASJ menyendokkan racun ke dalam mulut para korban setelah mereka pingsan, tetapi belum meninggal dunia.
Onkoseno Grandiarso mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Menurut Onkoseno Grandiarso, pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korbam.
Pria berinisial ASJ menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap tiga korban di alan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google Berita












