Rabu, 21 Januari 2026 – 16: 15 WIB

Jakarta — Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

Dua Laporan Masuk! Timothy Ronald dan Kalimasada Bakal Dipanggil Polda City, Kapan?

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/ 451/ IX/ 2025/ SPKT/Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 21 Januari 2026

Baca Juga:

Irjen Kartiko Beri 6 Pesan untuk Peserta Sespimti dan Sespimmen Buat Polri Semakin Gemilang

Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/ 70 2 b/ I/RES. 1 11/ 2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026

Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi melakukan penipuan dengan method investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

Baca Juga:

Kenali Ciri-ciri Skema Ponzi, Investasi Bodong yang Bisa Kuras Isi Rekening

“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Ia mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh programmer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelasnya.

Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Overall kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD.

“Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan,” pungkasnya.

BPOM soal Standar Keamanan Pangan SPPG Polri: Makanan Diuji Setara Hidangan untuk Presiden

Kepala BPOM Republik Indonesia, Taruna Ikrar memberikan apresiasi tinggi terhadap penerapan standar keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

img_title

VIVA.co.id

21 Januari 2026

Tautan Sumber