Kamis, 5 Juni 2025 – 22:36 WIB
Mandi, hidup – Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, KM. Facific Memory II, mengalami kecelakaan tragis di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau, pada akhir Mei silam. Sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa dini hari, 20 Mei 2025, Kapal Ikan Indonesia Ditabrak Tanker Asing. Kapal yang membawa 30 awak itu tenggelam setelah ditabrak oleh kapal tanker asing berbendera Hong Kong, Cosco Development, yang langsung kabur tanpa memberikan pertolongan.
Baca juga:
Tabrakan Kapal Tanker vs Kapal Kargo di Laut Inggris, 32 Luka dan 1 Hilang
Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian besar secara materiil dan immateriil, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi para anak buah kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan di tengah laut dalam kondisi gelap dan tanpa pertolongan langsung dari pihak penabrak.
Kronologi Kejadian: Dihantam Saat Melaut, Kapal Asing Kabur
Baca juga:
Tanker Iran Balik ‘Kandang’ setelah Berhasil Tangkis Serangan Israel di Fasilitas Minyak
Menurut laporan yang diterima dari Hermawan, SH, pemilik KM. Facific Memory II, kapal miliknya tengah menjalankan aktivitas penangkapan ikan seperti biasa ketika mendadak ditabrak oleh tanker raksasa Cosco Development yang diketahui berbendera Hong Kong. Bukannya berhenti untuk memberikan bantuan sebagaimana kewajiban hukum internasional, kapal tanker tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian, membiarkan kapal nelayan Indonesia karam bersama para awaknya.
“Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan berbagai instansi, semua ABK kami berhasil dievakuasi hidup-hidup meskipun dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya bahkan mengalami patah tulang dan kini masih menjalani perawatan intensif,” ujar Hermawan.
Baca juga:
Kapal Ikan KM Permata 168 Meledak di Pelabuhan Benoa Bali, Satu ABK Alami Luka Bakar
Dalam peristiwa ini, Hermawan mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah berjibaku menyelamatkan para korban. Tim gabungan lintas negara dan institusi ini berhasil melakukan evakuasi para ABK ke kapal Andros Spirit, sebuah kapal berbendera Liberia yang berlayar di dekat lokasi kejadian.
Proses Hukum dan Upaya Menuntut Keadilan
Tak tinggal diam, Hermawan menegaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan segera menempuh jalur hukum. Dirinya telah berkonsultasi dengan penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang menangani proses investigasi.
Pihaknya berencana menggugat nakhoda dan pemilik kapal Cosco Development secara pidana maupun perdata. Tuntutan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, berdasarkan ketentuan dalam:
- Law RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku terkait pelayaran dan keselamatan di laut.
“Perlu ada penegakan hukum tegas. Kapal asing tidak boleh semena-mena terhadap kapal nelayan kita. Jika nakhodanya tidak menyerahkan diri secara sukarela, maka jalur ekstradisi internasional harus ditempuh,” tegas Hermawan.
Kerugian yang Tak Tertanggungkan: Fisik, Mental, dan Ekonomi
Selain kerusakan total pada kapal KM. Facific Memory II, yang kini telah tenggelam, Hermawan menyebut bahwa para ABK mengalami kerugian psikologis yang berat, terutama karena harus berjuang bertahan hidup di lautan tanpa bantuan dari kapal penabrak.
Di sisi lain, kerugian ekonomi yang diderita Hermawan sebagai pemilik kapal tidak kalah besar. Kapal, peralatan tangkap, serta hasil tangkapan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan keluarga para ABK dan perusahaan, kini hilang tak tersisa.
Seruan Untuk Perlindungan Nelayan Indonesia
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan kedaulatan maritim Indonesia, terutama di wilayah yang dekat dengan perbatasan negara lain. Ke depannya, perlu adanya peningkatan pengawasan, patroli laut, dan kerjasama regional yang lebih kuat agar insiden seperti ini tidak terulang.
Masyarakat pun menyerukan perlindungan hukum yang nyata terhadap nelayan Indonesia, terutama mereka yang berada di wilayah rawan konflik atau rawan pelanggaran hukum laut internasional.
Halaman Selanjutnya
Proses Hukum dan Upaya Menuntut Keadilan