Minggu, 16 November 2025 – 00:10 WIB

Jakarta – Kabar terbaru datang dari F, pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:

Usut Tuntas Kasus Judol, Pakar TPPU Desak Bandar dan Beking Diseret ke Pengadilan

Kondisi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ini, dilaporkan semakin membaik. Pihak kepolisian memastikan pasien tersebut sudah dipindahkan ke kamar perawatan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan bahwa pemindahan dilakukan hari Sabtu, 15 November 2025, karena kondisinya mulai stabil.

Baca Juga:

Pramono Bicara Nasib KJP Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

“Kemungkinan dalam waktu dekat kalau kondisinya sudah pulih akan dimintai keterangan,” ujarnya, dikutip Minggu, 16 November 2025.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah)

Baca Juga:

MotoGP Rilis Update Pembalap yang Cedera, Intip Kondisi di Sini!

Namun, hingga kini, polisi belum merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum tetap menyesuaikan kondisi kesehatan dan perlindungan hak-hak ABH.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait jenis ruang perawatan, Budi membenarkan bahwa F yang juga siswa SMAN 72 Jakarta itu kini telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Benar, kita berharap ABH bisa pulih, ujarnya.

Adapun siswa berinisial F yang merupakan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, ternyata sosok yang tertutup dan jarang bergaul.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menjelaskan, temuan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Mereka terdiri dari keluarga, guru, hingga teman sekolah pelaku.

“Dari keterangan yang kami himpun Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terlibat dikenal pribadi tertutup dan jarang bergaul,” kata dia, Selasa, 11 November 2025.

Buntut perbuatannya meledakkan bom di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, siswa berinisial F terancam sejumlah pasal berlapis.

F ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) usai penyidik menemukan cukup bukti adanya perbuatan melanggar hukum. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin.

“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 November 2025.

Sebagai informasi, kejadian ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta saat melaksanakan shalat Jumat. Akibat kejadian ini, puluhan siswa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan informasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, dr. Pradono Handojo, sebagian besar korban mengalami gangguan pendengaran akibat tekanan ledakan yang cukup kuat.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber