Sabtu, 26 Juli 2025 – 15: 01 WIB

Jakarta, Viva — Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) 2025 resmi dibuka di Ballroom The Anvaya Coastline Hotel, Kuta, Bali, Jumat, 25 Juli 2025

Baca juga:

10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

Acara yang akan diakhiri dengan pemilihan ketua umum baru ini dihadiri oleh seluruh pengurus baik pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Munas kali ini dibuka oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Widodo, dihadiri oleh seluruh Forkompinda Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana dan pejabat dari beberapa kementerian terkait lainnya.

Baca juga:

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku

DPN Peradi SAI Angkat 37 Advokat

Tema Munas Peradi SAI Tahun 2025 yaitu Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.

Baca juga:

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Dalam sambutannya, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang menuturkan, Peradi SAI Bali harus menjadi garda terdepan dalam semangat pelayanan hukum kepada masyarakat. Saat ini sistem pelayanan hukum kepada masyarakat perlu transformasi digital. Dalam era digital saat ini, sistem peradilan pun mengalami banyak perubahan.

Salah satu terobosan terbesar saat ini adalah penerapan sistem peradilan berbasis electronic yakni e-Court.

“Peradi SAI adalah anggota organisasi profesi advokat yang paling pertama menerapkan sistem peradilan e-Court. Pengadilan Negeri yang pertama kali menerapkan e-court di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di mana Peradi SAI juga ada di sana, dan saat ini anggota Peradi SAI adalah yang terbanyak mengakses dan atau menginput sistem e-Court,” ujarnya.

Ke depan, Juniver meminta semua anggota Peradi SAI dimana saja selalu mengedepankan penerapan e-Court untuk menjunjung tinggi efisiensi dan transparansi proses hukum. Peradi SAI harus tampil sebagai organisasi Advokat yang terdepan dalam mendukung dan mengimplementasikan sistem e-Court di seluruh Indonesia.

Ditekankan, Peradi SAI secara konsisten program modernisasi peradilan melalui pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan bagi para anggotanya dalam menggunakan platform e-Court.

“Di akhir kepengurusan saya ini akan dibagikan ke setiap DPC Peradi SAI seluruh Indonesia untuk mendapatkan satu laptop computer secara gratis. Ini harus menjadi inventaris kantor dan jangan dipakai oleh perorangan,” kata dia.

“Supaya semua anggota harus latih menggunakan teknologi electronic untuk mengimplementasikan sistem e-Court. Saya sendiri menyumbang 10 laptop computer. Tidak usah berterima kasih karena ini sudah menjadi tanggung jawab saya dalam pengembangan anggota Peradi SAI di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Peradi SAI adalah anggota organisasi profesi advokat yang paling pertama menerapkan sistem peradilan e-Court. Pengadilan Negeri yang pertama kali menerapkan e-court di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di mana Peradi SAI juga ada di sana, dan saat ini anggota Peradi SAI adalah yang terbanyak mengakses dan atau menginput sistem e-Court,” ujarnya.

Tautan sumber