Kamis, 31 Juli 2025 – 23: 00 WIB

Jakarta, Viva — Seorang juru parkir liar berinisial MR (32 ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang setelah terekam memaksa seorang pengendara membayar uang parkir liar senilai Rp 100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga:

Timothy Ronald Sebut Nge-gym Aktivitas Bodoh, Deddy Corbuzier Seret Ade Rai hingga Panglima TNI

Video clip aksi MR yang viral di media sosial memicu kemarahan publik. Banyak warganet mengecam tindakan pelaku yang dianggap sudah meresahkan dan meminta aparat bergerak cepat. Polisi word play here tak tinggal diam.

Tim dari Device Reskrim Polsek Metro Tanah Abang segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, pada Rabu, 30 Juli 2025

Baca juga:

Jukir Phony Paksa Minta Rp 100 Ribu di Tanah Abang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres City Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari tvOne.

Yang mengejutkan, saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan uang tunai Rp 100 ribu hasil pemalakan, tetapi juga bong atau alat isap sabu. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:

Pengelola Ungkap Fakta Mengejutkan soal Aksi Mesum di TPU Kebon Nanas

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Saat ini, polisi masih mendalami siapa korban dalam video viral tersebut. Aparat juga membuka peluang adanya korban lain yang pernah mengalami pemerasan serupa di kawasan Tanah Abang, khususnya di sekitar Kebon Melati.

MR sendiri kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menambahkan jerat hukum baru jika hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

20 Jukir Liar Ditangkap di Menteng dan Tanah Abang

Pemkot Jakarta Pusat menangkap 20 juru parkir phony dalam operasi gabungan di Menteng dan Tanah Abang. Operasi akan berlanjut selama sepekan ke depan

Viva.co.id

31 Juli 2025

Tautan sumber