Jakarta, Viva – Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara soal pernyataan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah. Wiryawan dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sangat dibutuhkan untuk membuat terang dalam kasus importasi gula kristal mentah.

Baca juga:

Ahli Sebut Jokowi Harusnya Dihadirkan di Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Wiryawan dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Tom Lembong yang sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Juni 2025.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat merayakan HUT ke-64 di kediamannya

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat merayakan HUT ke-64 di kediamannya

Foto:

  • Youtube Seputar Surakarta

Baca juga:

Prabowo Kirim Bunga Selamat Ultah, Jokowi: Saya dan Keluarga Merasa Sangat Tersentuh

Tom Lembong menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Wiryawan sangat menarik.

“Cukup banyak keterangan yang sangat menarik tapi mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga:

Guntur Romli Nilai Isu Jokowi Caketum PSI Hanya Gimik: Sudah Pasti Kaesang yang Jadi Ketua Umum

Tom menjelaskan bahwa memang sejatinya Presiden yang mempimpin saat itu mesti dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi impor gula mentah. Sebab, Presiden era saat itu merupakan sosok yang memberikan perintah untuk melakukan importasi gula mentah.

“Bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu, membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula,” kata Tom.

Dia tak merincikan soal kehadiran Jokowi sangat diharapkan dalam persidangan. Tom hanya menyebut keterangan Wiryawan dalam persidangan sangat menarik.

“Saya hanya mengatakan bahwa bagi saya itu mungkin keterangan saksi yang paling menarik ya dari saksi tadi pagi, selanjutnya ya tentunya jadi wewenang daripada majelis hakim, peradilan, dan mungkin akan menjadi diskusi lebih lanjut antara penuntut dengan penasihat hukum. Saya bukan ahlinya, jadi saya serahkan kepada yang berwenang, penanggung jawab ya,” tukas Tom.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra menyatakan bahwa seharusnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang dilakukan oleh Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pendapat itu disampaikan Wiryawan ketika menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Juni 2025. Wiryawan merupakan saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Tom Lembong.

Dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, Wiryawan menyatakan bahwa keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.

“Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL (Induk Koperasi Kepolisian Negara) itu ada arahan dari presiden pak untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah presiden pak. Pertanyaan saya pak, apakah menteri bisa melawan perinta presiden?” tanya penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di ruang sidang.

“Presiden saat itu pak, (tahun 2015/2016),” sambungnya.

Setelah itu, Wiryawan menuturkan sejatinya agar Jokowi dihadirkan ke dalam persidangan demi memberikan informasi terkait permasalahan importasi gula yang tengah berlangsung.

Pasalnya, keterangannya dibutuhkan untuk memberikan kedudukan pemberi dan penerima perintah terkait dengan kegiatan pemenuhan stok gula menjadi terang, jelas dan objektif.

“Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan.

Pun, Wiryawan melihat bahwa presiden dalam kasus pemenuhan stok gula ini adalah Jokowi uang justru tak lepas dari tanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan kepada para menterinya.

“Dalam hal perintah presiden sudah dilaksanakan dan tujuan dari perintah presiden tercapai pak, stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis, masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah dengan stok yang berlimpah ada pak. Pertanyaan selanjutnya, ketika ini dipermasalahkan, tolong jawab jujur pak, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Zaid.

“Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan,” sahut Wiryawan.

“Nah, kalau seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini… tentu saja menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah, dalam konteks seperti ini, presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan, di dalam sistem presidensial kita ini,” ungkapnya.

Suasana atmosfer Tom kiri.

Suasana atmosfer Tom kiri.

Foto:

  • Viva.co.id/fajar Ramadhan

Kemudian, Wiryawan mengatakan menteri adalah sosok penanggung jawab sekunder. Presiden dalam hal ini, menjadi penanggung jawab primer dalam setiap penugasan yang diberikan.

“Ketika ada seorang menteri setelah melaksanakan perintah presiden, perintahnya berhasil, harga gula teratasi, stok gula teratasi, 10 tahun kemudian dia dipermasalahkan secara pidana, apa sudut pandang hukum administrasi negara terhadap kondisi tersebut pak? Apakah ini yang dimaksud kriminalisasi atau seperti apa pak?” tanya Zaid lagi.

“Dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah, dia tidak bertanggung jawab secara mandiri, maka pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah,” ucap Wiryawan.

“Penerima perintah dan dieksekusi dalam batas yang ditentukan dalam pelaksanaan tugas, ia hanya bertanggung jawab atas sekunder.

Halaman Selanjutnya

Dia tak merincikan soal kehadiran Jokowi sangat diharapkan dalam persidangan. Tom hanya menyebut keterangan Wiryawan dalam persidangan sangat menarik.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber