Rabu, 23 Juli 2025 – 00: 00 WIB

Jakarta, Viva — Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999 – 2001, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Adapun Hasto saat ini tengah menjalani sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku. Perkaranya akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025

Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Akademik Independen. Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktifis dari berbagai universitas.

Baca juga:

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

“Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due procedure of legislation, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, Selasa, 22 Juli 2025

Baca juga:

Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Saat Dampingi Jokowi: Pengacara Cuma Jadi Penonton

Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dan akademisi menilai penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga energy dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.

“Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter,” katanya.

Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke- 7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada concept politik,” ujar Romo Magnis.

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen.

1 Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

2 Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

3 Mayling Oey-Gardiner dari UI

4 Prof. Riris Sarumpaet dari UI

5 Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

6 Prof. Manneke Budiman dari UI

7 Prof. Francisia Saveria Sika Seda Dari Ui

8 Prof. Daldiyono dari UI

9 Prof. Teddy Prasetyono dari UI

10 Prof. Melani Budianta dari UI

11 Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999 – 2001

12 Prof. P.M. Laksono dari UGM

13 Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)

14 Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

15 Dr. Suparman Marzuki dari UII

16 Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan

17 Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

18 Dr. Suraya AFIF dari UI

19 Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

20 Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

21 Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

22 Usman Hamid dari Mesin Legal High School (STH)

23 Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

Halaman Selanjutnya

Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke- 7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tautan sumber