Kamis, 22 Januari 2026 – 16:07 WIB
Jakarta – Saat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih jalan damai, tiga tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), justru melangkah ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca Juga:
Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas Kasus Ijazah Jokowi,Refly Harun: Silakan Menikmatinya
Ketiganya yakni Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, menegaskan kliennya tetap memilih jalur hukum dan menolak langkah kompromi. Ia bahkan melontarkan sindiran keras terhadap Eggi dan Damai yang disebutnya meninggalkan medan laga.
“Tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” ujar dia, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca Juga:
Pejabat Demokrat Diperiksa Polisi Berjam-jam Soal Laporan ke 4 Akun Medsos Seret Nama SBY Terkait Isu Ijazah Jokowi
Khozinudin menyebut ketiga kliennya bukan sekadar tersangka, melainkan pejuang yang memilih tetap bertahan dalam perkara ini.
“Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang. Walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur, tapi bukan di medan laga. Tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando kalau mau bertemu dengan lawan kalau saat berperang, begitu ya,” tutur dia.
Baca Juga:
Tak Main-main, Roy Suryo Cs Hadirkan 3 Profesor Sekaligus Jadi Saksi Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
Tak berhenti di situ, Khozinudin juga mengkritik keras mekanisme restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya memecah barisan para tersangka, bahkan menyebutnya difasilitasi aparat.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Restorative Justice yang hari ini dijajakan oleh Geng Solo itu bagian dari upaya pecah belah yang sayangnya. Sekali lagi upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dengan,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, perdamaian tersebut tidak serta-merta membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan, substansi perkara harus diuji di pengadilan, bukan diselesaikan lewat kesepakatan damai.
“Karena nggak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Nggak bisa! Tetap saja palsu begitu lho. Makanya kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.












