Jumat, 09 Januari 2026 – 22:00 WIB
Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
jpnn.comJAKARTA – Jaksa penuntut umum mengakui masih ada sejumlah pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Andi Setiawan usai menghadiri sidang lanjutan perkara perintangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (9/1).
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut berask dari Bangka Belitung yaitu Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (Perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis), Andi Kusuma (lawyer), dan Elly Rebuin (aktivis).
Dimana salah satu saksi yang ikut dihadirkan, yakni Andi Kusuma, diketahui merupakan kuasa hukum dari Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang telah menjadi tersangka kasus Ijazah palsu.
Andi menjelaskan bahwa peran Andi Kusuma yang melaporkan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp 271 triliun mempunyai korelasi dengan skema Marcela Santoso.
“Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly yang mendapatkan Rp 205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero,” kata Andi kepada wartawan.
“Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Yudo tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcela juga dan memberikan mekanisme nya melaporkan itu,” sambungnya.
Tindakan pelaporan itu sendiri diyakini jaksa adalah upaya untuk mendiskreditkan saksi yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa sudah mempunyai keyakinan adanya korelasi advokat Andi Kusuma dengan Marcela Santoso
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita










