Minggu, 21 Desember 2025 – 16:46 WIB
Jakarta, VIVA – Jakarta selalu bergerak. Kota ini tak hanya tumbuh lewat gedung-gedung tinggi dan pusat bisnis baru, tetapi juga melalui perubahan aturan yang pelan-pelan membentuk ulang cara warganya hidup, bekerja, dan berinteraksi. Di tengah denyut itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta menjadi salah satu contoh bagaimana kebijakan bisa ikut menggeser wajah kehidupan perkotaan.
Baca Juga:
Olahraga Sepeda Jadi Motor Ekonomi Baru Indonesia, Nilai Ekonomi Capai Rp10 Triliun
Bagi sebagian warga, isu ini mungkin terasa jauh dari rutinitas harian. Namun bagi pelaku usaha kecil, pemilik ruko, hingga pedagang pasar, aturan baru bukan sekadar teks hukum. Ia hadir sebagai tanda tanya besar: apakah ruang usaha dan ruang hidup mereka masih punya tempat di tengah kota yang padat ini.
Di banyak sudut Jakarta, ritel kecil dan kios sederhana selama ini menjadi bagian dari ekosistem kota. Mereka hidup berdampingan dengan perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga pusat kursus non-formal. Pola ini terbentuk secara alami, mengikuti ritme kota dan kebutuhan warganya. Ketika wacana pembatasan zonasi dan aktivitas tertentu mencuat, kekhawatiran pun ikut muncul, terutama soal keberlanjutan usaha yang sudah lama menopang ekonomi keluarga.
Baca Juga:
Perlu Kajian Khusus, Anggota Pansus Desak Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda
Ilustrasi dilarang merokok
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyebut bahwa pengendalian konsumsi memang penting, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak. Namun ia mengingatkan, regulasi juga perlu melihat realitas sosial kota secara utuh. Menurutnya, draf Raperda KTR saat ini mengandung risiko sosial yang tidak kecil jika diterapkan tanpa penyesuaian.
Baca Juga:
Askrindo Bayar Klaim Rp 105 Juta Asuransi Mikro ke Korban Bencana Aceh-Sumatera
“APVI mendukung sepenuhnya regulasi yang melindungi anak-anak. Meski demikian, rancangan Perda juga jangan sampai mematikan pelaku UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 21 Desember 2025.
Ia menilai pembatasan yang terlalu luas justru berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke jalur yang tidak resmi.
Dalam konteks kehidupan urban, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Ketika akses legal semakin terbatas, pilihan warga bisa bergeser ke pasar gelap yang tidak terkontrol. Bagi kota sebesar Jakarta, kata Budiyanto, fenomena semacam ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keamanan dan perlindungan konsumen.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, pembatasan ruang usaha di area komersial yang berdekatan dengan berbagai jenis lembaga pendidikan berpotensi mengubah wajah kawasan yang selama ini hidup. Ruko yang dulunya ramai, pasar yang menjadi titik pertemuan warga, hingga toko kecil yang menopang kebutuhan harian, disebut bisa kehilangan perannya secara perlahan.













