Jumat, 31 Oktober 2025 – 06:01 WIB
Jakarta – Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, tak perlu khawatir. Kepolisian kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling agar proses perpanjangan bisa dilakukan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Baca Juga:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Pada hari ini, Jumat, 31 Oktober 2025, Polda Metro Jaya mengoperasikan beberapa unit mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat memperpanjang masa berlaku SIM di Grand Mall Cakung.
Untuk masyarakat yang berada di Jakarta Barat, mobil layanan tersedia di Citraland Mall, sementara bagi warga Jakarta Utara, perpanjangan bisa dilakukan di LTC Glodok. Di kawasan Jakarta Pusat, layanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan mobil layanan di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
Seluruh layanan mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Di luar Jakarta, layanan serupa juga disediakan oleh kepolisian daerah masing-masing. Di Bekasi, mobil SIM Keliling dapat ditemukan di Mitra 10 Jatimakmur, dengan waktu pelayanan 08.00–10.00 WIB.
Baca Juga:
Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung 27 Oktober 2025
Bagi warga Bogor, mobil layanan berada di Mall Jambu Dua, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Dago Plaza dan BPR KS, dengan jam operasional 08.00 WIB hingga selesai.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diharuskan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling Kamis 30 Oktober 2025: Cek Lokasi di Jakarta hingga Bandung
Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Kamis, 30 Oktober 202
VIVA.co.id
30 Oktober 2025
 
 

