Kamis, 4 September 2025 – 15: 59 WIB
Jakarta, Viva — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Baca juga:
Ajak Bakar Mabes Polri, Wanita dengan 4008 Followers Kini Masuk Bui
“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)
Baca juga:
Besok Nadiem Makarim Diseret Lagi ke Kejagung, Kasus Chromebook Rp 9, 3 Triliun Makin Panas!
Mantan bos Gojek itu bakal langsung ditahan. Penahanan dilakukan 20 hari kedepan. Adapun penahanannya di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung.
“Penahanan selama 20 hari kedepan,” kata dia.
Baca juga:
Penjarah Rumah Sri Mulyani Ditangkap, Polisi Dalami Dalang Dibaliknya
Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Stafsus Mendikbudristek periode 2020– 2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain itu, ada dua pejabat Kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD dan Mulyatsyah eks Direktur SMP. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Dari hasil penyidikan, negara disebut merugi hingga Rp 1, 9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019– 2022

Diperiksa Lagi Kasus Chromebook, Ekspresi Nadiem Makarim Bikin Heboh
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Viva.co.id
4 September 2025